A. Kegunaan
Rekam Medis
1.
Administration
(Administrasi), Rekam medis merupakan kumpulan catatan pelayanan pasien yang
disusun secara teratur dan sistematis menurut pola yang sudah ditetapkan.
Sedangkan isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab
tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dalam mencapai tujuan.
Sebagai dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien rekam medis dapat
dipakai sebagai sumber informasi medis, alat komunikasi
medis antar tenaga ataupun paramedik, alat komunikasi
medis antar rumah sakit (rujukan).
2.
Legal (hukum), Rekam
Medis isinya menyangkut adanya jaminan hukum atas dasar keadilan dalam rangka
usaha menegakkan hukum serta sebagai alat bukti di pengadilan. Sebagai bahan
pembuktian dalam perkara hukum, sebagai bukti
tertulis untuk melindungi kepentingan pasien, dokter, dan rumah sakit.
3.
Financial (keuangan), Rekam Medis isinya dapat
dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya atas dasar
pelayanan yang telah dilakukan rumah sakit kepada pasien.
4.
Research
(penelitian), Rekam medis isinya mengandung data dan informasi yang dapat
digunakan sebagai bahan penunjang atau masukan untuk
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang kesehatan.
5.
Education (pendidikan),
Rekam Medis isinya mengandung data dan informasi
sebagai bahan untuk pengajaran atau pendidikan bagi dokter yang akan mengambil
pendidikan lebih lanjut.
6.
Documentation (dokumentasi),
Rekam medis isinya merupakan sumber ingatan sebagai bahan
pertanggungjawaban untuk rumah sakit yang harus disimpan dan ditata sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan dan harus dengan cepat dan mudah tersedia
bila diperlukan.
Semua catatan tulisan dalam Rekam Medis
harus dapat dibaca dan lengkap, harus otentik dan diberi tanggal dan waktu,
langsung oleh orang yang bertanggung jawab untuk memberi instruksi, memberi
atau mengevaluasi pelayanan yang diberikan (identifikasi dengan nama dan
disiplin ilmu, tanda tangan, inisial tertulis atau pemasukan pakai komputer). Dalam hal dokter
memberi instruksi via telepon untuk suatu tindakan medis, harus diterima oleh
perawat senior, perawat tersebut harus membaca ulang perintah tersebut dan
mencatatnya di rekam medik pasien. Dalam waktu paling lama 24 jam dokter yang
memberi perintah harus menandatangani catatan perintah tersebut.
B. Pengguna Rekam Medis
Pengguna rekam
medis adalah pihak-pihak yang memasukkan, memverifikasi, mengoreksi, menganalisis,
atau memperoleh informasi dari rekaman, baik secara langsung ataupun melalui
perantara. Pengguna rekam medis atau yang tergantung dengan data yang
ada dalam rekam medis sangat beragam.
Ada pengguna rekam medis per orangan (Primer dan sekunder)
serta pengguna dari kelompok institusi.
1. Pengguna
Primer
Yang termasuk dalam kelompok primer
adalah pihak pihak yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien, seperti:
a. Para pemberi pelayanan (Provider), meliputi tenaga dokter, perawat,
a. Para pemberi pelayanan (Provider), meliputi tenaga dokter, perawat,
ahli gizi, bidan, teknisi laboratorium,
fisioterapis, ahli farmasi, tenaga
sosial, ahli gizi, konsultan diet,
psikolog.
b. Penerima
Pelayanan, yaitu pasien dan keluarganya, yang juga memerlukan informasi rekam
medis dirinya untuk berbagai kepentingan.
2.
Pengguna Sekunder
a. Manajer
pelayanan dan penunjang pasien
Kelompok ini menggunakan data rekam medis kesehatan untuk
menilai kinerja fasilitas kesehatan serta manfaat pelayanan yang diberikan.
Data yang diperoleh menggambarkan pola dan kecendrungan pelayanan. Dengan
masukan data agrerat tersebut akan memudahkan manajer instansi pelayanan
kesehatan dalam memperbaiki proses pelayanan, sarana dan prasarana ke depan.
b. Pengganti
biaya perawatan
Seperti Instansi penanggung dan
asuransi. Pihak ini akan menelaah sejauh apa diagnosis
yang terkait dengan biaya perawatan. Penggantian biaya harus sesuai dengan
diagnosis akhir dan atau tindakan yang ditegakkan dokter sesudah pasien
pulang perawatan.
c. Pengguna
rekam medis sekunder lainnya
Seperti pihak penanggung, pengacara, riset
pelayanan kesehatan dan Investigator klinis, wartawan bidang pelayanan
kesehatan, serta pembuat kebijakan dan hukum.
C. Institusi Pengguna Rekam Medis
1.
Pemberi
pelayanan rawat jalan dan rawat inap
a. Gabungan usaha, asosiasi, jaringan, sistem pemberi pelayanan
dan jasa
b. Pusat bedah ambulatori
c. Bank darah
d. Panti asuhan
e. Pelayanan hospice
f. Beragam jenis
rumah sakit
g. Praktik klinik swasta
h. Fasilitas kesehatan jiwa
i.
Puskesmas
j.
Program penyalahgunaan zat
2.
Manajemen
dan telaahan pelayanan
a. Tim menjaga mutu
b. Manajemen resiko
c. Tim utilisasi
3.
Pihak
pengganti biaya rawat
a. Kantor pasien
b. Asuransi bagian kepegawaian
c. Depatemen kesehatan/Pemerintah daerah
4.
Riset
a. Unit registrasi penyakit
b. Organisasi yang mengelola data
c.
Pengembang
dan pembuat teknologi Yankes dan perlengkapan (Mesin, farmasi, perangkat lunak dan keras)
d. Pusat-pusat riset
5.
Edukasi
a. Program pendidikan kesehatan berjenjang yang terkait
b. Fakultas kedokteran
c. Fakultas keperawatan
d. Fakultas kesehatan masyarakat
6.
Akreditasi
a. Institusi terkait
b. Profesi terkait
7.
Pemegang
kebijakan
a. Pemerintah pusat
b. Pemerintah daerah
D.
Nilai
Guna Rekam Medis
Nilai guna Rekam Medis ditinjau dari
berbagai sudut pandang, sebagai berikut:
1.
Nilai
guna Rekam Medis bagi pasien
Rekam Medis berisi data tentang riwayat
kesehatan pasien masa lalu dan saat ini, dan berisi dokumentasi yang
dilaksanakan oleh para profesional kesehatan untuk kondisi pasien saat ini
dalam bentuk temuan pemeriksaan fisik, hasil diagnostik dan prosedur atau
tindakan terapeutik, dan respon pasien.
2.
Nilai
guna Rekam Medis bagi fasilitas pelayanan kesehatan
Rekam Medis menyediakan data untuk
mengevaluasi kinerja profesional kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan
kesehatan dan untuk mengevaluasi pengguna sumber daya yang dimiliki. Rekam
Medis merupakan bukti yang sangat kuat
untuk mendukung pengajuan klaim kepada penanggung biaya pihak ketiga. Fasilitas
pelayanan kesehatan membuat ringkasan/resume
dari Rekam Medis sebagai laporan diagnosis, sebagai bukti untuk pengajuan klaim pembayaran, untuk melindungi
fasilitas pelayanan kesehatan dari tuntutan hukum.
3.
Nilai
guna Rekam Medis bagi profesional pelayanan kesehatan
Rekam medis menyediakan informasi untuk
membantu para profesional kesehatan yang terlibat dalam perawatan pasien dalam
periode perawatan sekarang dan kunjungan berikutnya. Rekam Medis membantu para
dokter khususnya dalam memberikan kesinambungan perawatan pada tingkat
pelayanan kesehatan yang berbeda.
4.
Nilai
guna Rekam Medis bagi pengajar, peneliti, dan penanggung jawab kesehatan
masyarakat
Rekam Medis berisi data yang dapat membantu
profesional kesehatan dan pelajar/mahasiswa dalam profesi kesehatan untuk
mempelajari tentang perawatan pasien dan proses penyakit. Rekam Medis juga
menyediakan data untuk pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran dan
kematian kepada badan/lembaga kesehatan masyarakat disetiap negara. Statistik
dikembangkan dari data yang dikumpulkan, dapat mendokumentasikan kebutuhan
pemerintah, nasional, dan program kesehatan dunia.
5.
Nilai
guna Rekam Medis bagi organisasi yang bertanggung jawab dalam pembayaran klaim
pelayanan kesehatan. Perusahaan asuransi dan penelaah program pemerintah
meneliti Rekam Medis untuk menentukan apakah dokumentasi dapat mendukung klaim
atas manfaat asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar