A. Isi Rekam
Medis
1.
Data Administratif
Data Administratif merupakan data identifikasi yang dapat
dihubungkan dengan pasien (patient identifiable information)
yang digunakan bagi kepentingan administratif, regulasi, operasional yankes dan
penggantian biaya pengobatan, mencakup data:
a.
Demografi pasien
Dalam
pelayanan kesehatan, informasi demografi diperlukan dalam mengisi
informasi dasar identitas diri pasien. Informasi ini dicatat dalam lembaran
pertama rekam kesehatan rawat inap yang disebut Ringkasan Masuk
dan Keluar maupun pada lembar pertama rawat jalan yang dikenal dengan nama
Ringkasan Riwayat Klinik. Isi data demografi
bersifat permanen (kekal) dan setidaknya mencakup informasi tentang:
Nama lengkap, nomor
Rekam Medis pasien dan nomor identitas lain (asuransi),
Alamat lengkap pasien, tanggal lahir
pasien,
status pernikahan, nama dan alamat
keluarga terdekat yang sewaktu-waktu dapat dihubungi,
tanggal dan waktu terdaftar di tempat penerimaan pasien rawat inap/rawat
jalan/gawat darurat, nama rumah sakit (tertera
pada kop formulir: nama, alamat, telepon, kota).
Tujuan dan
pengumpulan informasi demografi ini adalah untuk menginformasikan
identitas pasien secara lengkap. Rumah sakit dan organisasi
pelayanan kesehatan yang terkait juga
menggunakan informasi demografi pasien sebagai basis data
statistik, riset dan sumber perencanaan
b.
Keuangan
Data keuangan (financial)
yang biasanya dikaitkan dengan asuransi. Beberapa sarana
pelayanan kesehatan akut, bahkan ada yang mencantumkan biaya
perawatan pasien pada lembar ringkasan masuk dan keluar (lembar pertama dalam
rekam medis).
c.
Formulir izin,
otorisasi (pemberian hak kuasa) dan
pernyataan.
2.
Data Klinis
Data-data ini
merupakan data yang bersifat rahasia (confidential) sehingga tidak dapat dibuka kepada
pihak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada alasan
lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa dibukanya
informasi tersebut. Data klinis yang harus ada pada setiap jenis perawatan
tercantum dalam Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis.
B. Jenis Isi
Rekam Medis
1.
Rekam Medis rawat jalan
a.
Identitas Pasien
b.
Tanggal dan waktu
c.
Anamnesis
d.
Hasil Pemeriksaan fisik dan
penunjang medis
e.
Diagnosis (Dx)
f.
Rencana penatalaksanaan
g.
Pengobatan dan atau tindakan
h.
Pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien
i.
Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan
odontogram klinik
j.
Persetujuan tindakan (Informed
concent)
2.
Rekam Medis rawat inap
a.
Identitas Pasien
b.
Tanggal dan waktu
c.
Anamnesis
d.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan
penunjang medis
e.
Diagnosis
f.
Rencana penatalaksanaan
g.
Pengobatan dan atau tindakan
h.
Persetujuan tindakan (Informed
concent)
i.
Catatan obsservasi klinis dan
hasil pengobatan
j.
Ringkasan pulang (Resume)
k.
Nama dan tanda tangan dokter
l.
Pelayanan lain yang
telah diberikan
oleh tenaga kesehatan tertentu.
3.
Rekam Medis gawat darurat
a.
Identitas Pasien
b.
Tanggal dan waktu.
c.
Anamnesis
d.
Hasil Pemeriksaan fisik dan
penunjang medis.
e.
Diagnosis
f.
Rencana penatalaksanaan
g.
Pengobatan dan atau tindakan
h.
Pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien.
i.
Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan
odontogram klinik
j. Persetujuan tindakan (Informed concent)
k. Kondisi pasien saat tiba di yankes
l. Identitas pengantar pasien
m. Rencana tindak lanjut
n. Ringkasan pulang (Resume)
o. Sarana transportasi yang digunakan untuk rujukan
4. Rekam Medis bencana
a.
Identitas Pasien
b.
Tanggal dan waktu.
c.
Anamnesis
d.
Hasil Pemeriksaan fisik dan
penunjang medis.
e.
Diagnosis
f.
Rencana penatalaksanaan
g.
Pengobatan dan atau tindakan
h.
Pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien.
i.
Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan
odontogram klinik
j. Persetujuan tindakan (Informed concent)
k.
Jenis bencana dan lokasi penemuan
pasien
l.
Kategori kegawatan dan nomor
pasien bencana massal
m. Identitas yang menemukan
pasien
5.
Rekam medis pealayanan dr.
Spesialis/drg dapat dikembangkan sesuai kebutuhan .
6.
Pelayanan yang diberikan dalam
ambulans dan pengobatan massal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan dan
disimpan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat.
C. Struktur Sistem
Rekam Medis
1.
Sistem Pencatatan, yang terdiri dari:
a.
TPPRJ+URJ
b.
TPPGD+UGD
c.
TPPRI+URI
d.
IPP
2.
Sistem pengolahan, yang terdiri dari:
a.
Assembling
Tugas Pokok
:
1) Menyusun /merakit
ulang dokumen rekam medis pasien pulang rawat inap sesuai ketentuan yang
berlaku.
2)
Mengelola
dokumen Rekam Medis yang belum lengkap.
3) Mengambil sensus
harian
pasien
rawat inap (SHRI) di nurse station.
b.
Koding/Indeksing
Tugas Pokok:
1)
Mencari
dan menentukan kode diagnosa/penyakit pasien berdasarkan kode ICD-10 dan menuliskannya dalam dokumen rekam medis.
2)
Mengindeks
kode diagnosa dan kode lain dalam komputer, serta membuat
print
out-nya.
c.
Filing
Tugas Pokok :
1)
Bertanggung
jawab dalam pengelolaan penyimpanan dokumen rekam medis.
2)
Membuat
balasan konsul /rujukan.
d.
Analising/Reporting
Tugas Pokok :
1)
Bertanggung
jawab dalam pengelolaan pelaporan
dan analisanya.
2)
Melayani
permintaan data dan informasi dari unit /lembaga lain yang
membutuhkan.
D. Komponen
Rekam Medis
1.
Identifikasi
Sistem
Identifikasi adalah cara melakukan identifikasi pasien dan identifikasi
berkas /dokumen rekam medis. Identifikasi berkas rekam medis ini mutlak
diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat pencarian berkas rekam medis
melalui pengindekan. Penulisan identifikasi pasien rawat jalan dan rawat inap
harus sama. Identifikasi bayi baru lahir lebih lengkap jika dibanding
dengan identifikasi pasien dewasa atau umum. Identifikasi bayi baru lahir
harus diisikan pada formulir khusus.
butir – butir identifikasi
pasien yang harus ditulis di formulir rekam medis adalah sebagai
berikut :
a.
Nama lengkap
b.
Nama orang tua
c.
Tempat tanggal lahir
d.
Pekerjaan
e.
Agama
f.
Status perkawinan
2.
Sosial
a.
Ras/Suku
b.
Status dalam keluarga
c.
Hobi
d.
Sikap
3.
Medikal
a.
Data Langsung : riwayat penyakit, catatan perawat, vital signs, progress note, dsb
b.
Data Dokter: laporan laboratorium, laporan operasi/anestesi/pasca anestesi, dx, perintah dokter.
4.
Financial /
keuangan
a.
Nama perusahaan
b.
Cara pembayaran
c.
Orang yang bertanggungjawab
d.
Nomor asuransi
e.
dsb